JAKARTA,netiz.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara (ASN) melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran pembiayaan honor tenaga pendidik melalui APBD.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia itu, pemerintah memberikan relaksasi terbatas penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan ketentuan pemerintah.
“Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Menjamin Kelangsungan Proses Pembelajaran
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan relaksasi dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan Dana BOSP untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjamin keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah serta memberikan kepastian administratif terkait penggunaan dana operasional pendidikan.
Relaksasi ini berlaku khusus bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berlaku Sementara di Tahun Anggaran 2026
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan relaksasi penggunaan Dana BOSP tersebut hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 dan bersifat sementara, sehingga tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.
Pemerintah daerah juga tetap diwajibkan mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan serta mengikuti ketentuan dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP.
Daerah Wajib Ajukan Permohonan ke Menteri
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi tersebut wajib mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) serta data pendukung mengenai kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memastikan bahwa penggunaan dana tersebut tidak menyebabkan pengurangan layanan pendidikan di satuan pendidikan.
Usulan relaksasi disampaikan melalui surat pengantar resmi yang ditandatangani kepala daerah serta melalui formulir yang tersedia pada laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah Transisi Penguatan Anggaran Pendidikan
Dalam bagian penutup surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan relaksasi merupakan langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan kebijakan tersebut secara bertanggung jawab sekaligus memperkuat komitmen penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2026 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Sumber: Kemendikdasmen






