DONGGALA,netiz.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Donggala.
Surat edaran bernomor 100.3.4/2/BKPSDM/III/2026 tersebut ditandatangani oleh Bupati Donggala Vera Elena Laruni pada 16 Maret 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 serta Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dilaksanakan mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Setelah masa libur dan cuti bersama tersebut berakhir, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala akan kembali melaksanakan aktivitas kerja pada Rabu, 25 Maret 2026.
Meskipun terdapat masa cuti bersama, pemerintah daerah tetap mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti. Untuk itu, setiap unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta melakukan pengaturan internal agar pelayanan publik tetap berjalan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan selama masa libur nasional dan cuti bersama berlangsung.
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan tugas serta menjaga kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Donggala. (KB)






