Rabu, 22 April 2026

ATR/BPN Buka Kolaborasi Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan

ATR BPN RI
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono (tengah), menjadi narasumber dalam Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA terkait kontribusi pemikiran untuk penyusunan RUU Administrasi Pertanahan di Fairmont Jakarta, Jumat (06/03/26). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi dengan kalangan akademisi dan profesional pertanahan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Salah satunya melalui kontribusi pemikiran dari Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA).

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, saat menjadi narasumber dalam Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA yang digelar di Fairmont Jakarta, Jumat (06/03/26).

Dalam kesempatan tersebut, Dwi Budi Martono yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan berharap KAPTI-AGRARIA dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkaya substansi regulasi yang tengah disusun pemerintah.

“KAPTI memiliki sumber daya yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan dapat digarap di STPN dan kemudian disampaikan kepada kami,” ujar Dwi.

Dialog strategis yang mengangkat tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara alumni pendidikan tinggi agraria dengan Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki kebijakan pertanahan di Indonesia.

Menurut Dwi Budi Martono, KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis dalam memberikan gagasan serta perspektif akademik maupun praktis guna menyempurnakan substansi RUU Administrasi Pertanahan.

Ia berharap forum dialog ini dapat menjadi wadah untuk menghimpun berbagai pemikiran yang mampu memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsepsi yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan pertanahan ke depan perlu diarahkan pada peningkatan transparansi penguasaan tanah, penguatan regulasi berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Saya pikir itulah yang menjadi harapan kita bersama agar RUU Administrasi Pertanahan ini dapat hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” ujar Andi Tenrisau yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.

Setelah pemaparan para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo.

Para anggota KAPTI-AGRARIA yang berasal dari berbagai unsur profesional pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara bergantian menyampaikan pandangan terkait berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi saat ini.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Selain itu, isu kewenangan pelaksana pertanahan di daerah juga menjadi perhatian. Sejumlah peserta menyampaikan keresahan pegawai di daerah yang kerap berhadapan dengan regulasi dari kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang.

Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan RUU Administrasi Pertanahan, guna mewujudkan tata kelola agraria yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan di Indonesia. (KB/*)