NETIZ.ID,Palu — Seorang Pelajar Diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu yang diduga mengedepankan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno saat saat di konfirmasi media. Kamis (17/3/2022) kemarin.
AKBP Bayu mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi diterima, lalu Satresnarkoba Polres Palu langsung melakukan penangkapan ke satu pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Jl Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Pelaku MFB (19) seorang pelajar tinggal di Kelurahan Tatanga diringkus Satresnarkoba Polres Palu pada Kamis (24/3/2022), Sore,” Ujarnya
Bahwa terduga kata AKBP Bayu, merupakan penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, dengan melakukan teansaksi jual beli. Dan juga mengedarkanya di sekitaran wilayah Tatanga, Kota Palu. Terutama di lokasi tempat pemotongan hewan.
Lebih lanjut, AKBP Bayu menjelaskan bahwa dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengetahui identitas dan juga aktifitas terduga. Kemudian setelah dilakukan pulbaket, serta diperoleh informasi yang akurat.
“Dipastikan terduga pelaku tinggal di wilayah Jl Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kota Palu,” Bebernya
“Sehingga sore tadi, dilakukan penindakan terhadap terduga. Ditemukan barang bukti diduga Sabu sebanyak 9 paket plastik klip,” Ungkapnya
AKBP Bayu menuturkan bahwa Kemudian terduga langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut.
Ia menambahkan bawah Barang bukti (babuk) yang disita, sembilan paket plastik diduga Sabu, terdiri dari lima paket ukuran besar, dua ukuran sedang, dan dua ukuran kecil, dengan berat bruto 291,38 gram.
Kemudian 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip bekas pembungkus Sabu, 2 sendok teebuat dari pipet, 3 sendok makan, brankas kecil merk carl, dompet hitam, uang Rp 700 ribu, dan HP Oppo A54 biru. Demikian AKBP Bayu. (KB/*)