DONGGALA,netiz.id — Penyidik Polres Sigi secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala, Selasa (20/05/25).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejari Donggala. Kedua tersangka yakni Drs. Asran, (60), pensiunan PNS asal Desa Porame, dan Fatmah binti Nurdin alias Fatmah (54), ibu rumah tangga asal Desa Kanuna. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
“Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana eks PNPM tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp360.852.462,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri.
Ikram menjelaskan, angka kerugian tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 tertanggal 5 November 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiar, keduanya juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah proses tahap II, JPU langsung menerbitkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka. Berdasarkan surat Nomor PRINT-314/P.2.14/Ft.1/05/2025 untuk Asran dan PRINT-313/P.2.14/Ft.1/05/2025 untuk Fatmah, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu, terhitung mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2025.” tutupnya. (KB/*)