Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mei 2025

Selewengkan Dana PNPM, Dua Warga Kinovaro Sigi Ditahan


					Saat dua tersangka kasus korupsi dana PNPM Sigi di giring ke mobil tahanan Kejari Donggala. FOTO: istimewa Perbesar

Saat dua tersangka kasus korupsi dana PNPM Sigi di giring ke mobil tahanan Kejari Donggala. FOTO: istimewa

,netiz.id — Penyidik secara menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana eks (PNPM) tahun 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala, Selasa (20/05/25).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA di Kantor Kejari Donggala. Kedua tersangka yakni Drs. Asran, (60), pensiunan PNS asal Porame, dan Fatmah binti Nurdin alias Fatmah (54), ibu rumah tangga asal Desa Kanuna. Keduanya merupakan Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

“Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana eks PNPM tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp360.852.462,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri.

Ikram menjelaskan, angka kerugian tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/ tertanggal 5 November 2024.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiar, keduanya juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah proses tahap II, JPU langsung menerbitkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka. Berdasarkan surat Nomor PRINT-314/P.2.14/Ft.1/05/2025 untuk Asran dan PRINT-313/P.2.14/Ft.1/05/2025 untuk Fatmah, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu, terhitung mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2025.” tutupnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Moh Haekal Ishak Serap Aspirasi Warga Ujuna, Soroti Drainase hingga PJU Gelap

17 Juli 2025 - 21:50

DPRD Kota Palu

Muslimun Serap Aspirasi Warga Lere, Prioritaskan Bantuan untuk UMKM dan Perbaikan Infrastruktur

17 Juli 2025 - 17:36

DPRD KOTA PALU

DPRD Sulteng Siap Dukung Kinerja Kejati di Bawah Kepemimpinan N. Rahmat

17 Juli 2025 - 14:15

DPRD SULTENG

MA Tolak Kasasi, DB Lubis Tetap Jalani Hukuman dalam Kasus Korupsi 

17 Juli 2025 - 07:08

Gubernur Anwar Hafid Sinergi dengan Kemenaker, Wujudkan BLK Berbasis Industri di Sulteng

17 Juli 2025 - 06:02

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Serap Aspirasi Warga Donggala Kodi, Sultan Amin Soroti Kebutuhan Disabilitas dan Penguatan UMKM

16 Juli 2025 - 23:00

Sultan amin
Trending di Daerah