Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Kejari Donggala Blokir Tanah Koruptor Dee Lubis dekat Destinasi Wisata Pusentase

“Dalam amar putusan tersebut, Dee Lubis tidak hanya dijatuhi hukuman pidana pokok, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp462.191.100. Guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara, Kejari Donggala menerbitkan Surat Perintah Nomor: PRINT-581/P.2.14/Fu.1/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 untuk melakukan pelacakan aset atau asset tracing milik terpidana,” ungkapnya pada Kamis (07/08/25).

Daerah  

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar, Kejari Eksekusi Mantan Inspektur Inspektorat Donggala

“Dee Lubis, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, hingga Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Mardiana, Direktur CV Mardiana Mandiri, dalam proyek pengadaan Alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di 116 desa se-Kabupaten Donggala,” jelas Ikram.

Daerah  

Selewengkan Dana PNPM, Dua Warga Kinovaro Sigi Ditahan

“Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana eks PNPM tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp360.852.462,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.