Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Nov 2025

Kejari Donggala Naikkan Status Kasus PDAM Uwe Lino ke Penyidikan


					Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO Perbesar

Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO

DONGGALA,netiz.id (Kejari) Donggala meningkatkan status penanganan dugaan penyimpangan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) atau PDAM Uwe Lino ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dan aset perusahaan daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Hj. Andi Reny Rummana, melalui Kepala Seksi Intelijen, , menjelaskan bahwa peningkatan status perkara merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari Inspektorat . Ikram menyebutkan bahwa pada 29 Oktober 2025, Tim Pemeriksa Inspektorat telah menyerahkan hasil audit keuangan dan aset Perumda Uwe Lino untuk Tahun Anggaran dan Semester I Tahun 2025.

“Dari hasil telaah terhadap laporan dan audit tersebut, ditemukan dugaan adanya selisih antara Laporan Keuangan Perumda Uwe Lino dan Laporan Neraca Lajur. Selisih ini menyebabkan saldo kas yang disajikan tidak menggambarkan kondisi riil perusahaan dan diduga menimbulkan kerugian signifikan bagi Perumda Uwe Lino,” jelasnya pada Jum’at (14/11/25).

Selain itu, lanjut Ikram, ketidakteraturan dalam inventarisasi aset dan barang persediaan juga terungkap. Sejumlah aset tidak ditemukan saat uji petik dilakukan, sementara sebagian persediaan belum tercatat sesuai ketentuan pengelolaan aset yang berlaku.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Donggala lebih dulu membuka proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-08/P.2.14/Fd./10/2025 tanggal 30 Oktober 2025. Pada tahap ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Hasan selaku Inspektur pada Inspektorat Donggala; , Direktur Perumda Uwe Lino; serta Mega Puspita Rahmadani, Kepala Seksi Penagihan,” tuturnya.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan fakta baru bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan telah terjadi sejak tahun hingga 2025, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Kejari Donggala kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/P.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ujarnya.

Pada tahap penyidikan ini, kata Ikram, Kejari Donggala akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pihak perbankan dan pegawai Perumda Uwe Lino, untuk memperdalam dugaan penyimpangan serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara.

“Kejari Donggala menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tetap memberikan akses kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Business Matching Pabeta Digelar di Palu, 25 UMKM Sulteng Siap Didorong Tembus Pasar Global

7 Desember 2025 - 08:51

Sekprov Sulteng

Ribuan Guru Padati Pantai Matano, HUT ke-80 PGRI Sulteng Berlangsung Meriah

7 Desember 2025 - 08:47

gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Sekda Sulteng Buka Business Matching Pabeta, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Nasional

7 Desember 2025 - 08:43

Novalina

Anwar Hafid Tegaskan Peran Guru Penentu Masa Depan Sulteng di HUT ke-80 PGRI

7 Desember 2025 - 08:36

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gertam Cabai Dimulai dari Bungku, Siswa Diajak Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Sulteng

7 Desember 2025 - 08:32

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Dari Sekolah Kendalikan Inflasi, Gubernur Sulteng Canangkan Gertam Cabai di Morowali

7 Desember 2025 - 08:22

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah