DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala periode 2021 hingga 2025. Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.615.313.423.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala pada Selasa (09/06/26). Kedua tersangka masing-masing berinisial MPR, mantan Kepala Seksi Kas dan Penagihan Perumda Uwe Lino, serta I yang menjabat sebagai Direktur Perumda Uwe Lino Kabupaten Donggala.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala, Rinto Hasan, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perumda Uwe Lino Kabupaten Donggala,” ujar Rinto.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka MPR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Palu, sementara tersangka I ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Menurut Rinto, kasus ini bermula dari audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Donggala terhadap keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Uwe Lino atas perintah Bupati Donggala.
Dari hasil audit tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Tim Pemeriksa Inspektorat menemukan adanya selisih saldo rekening Bank Mega Syariah sebesar Rp1.747.128.507,81 antara data yang tercatat dalam laporan keuangan dengan saldo riil yang tersedia di bank.
Dalam laporan keuangan Perumda Uwe Lino per 30 Juni 2025, saldo rekening Bank Mega Syariah tercatat sebesar Rp2.005.436.013,75. Namun setelah dilakukan pengujian langsung ke pihak bank, saldo yang sebenarnya hanya sebesar Rp258.307.505,94.
“Dari hasil pengujian tersebut ditemukan selisih sebesar Rp1.747.128.507,81,” ungkapnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka MPR mengakui selisih dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai modal usaha. Pengakuan itu disampaikan saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kantor Inspektorat Kabupaten Donggala pada Oktober 2025.
Selama proses penyidikan, Kejari Donggala telah memeriksa 25 orang saksi dan menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, surat berharga, uang tunai, kendaraan roda dua dan roda empat, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli dari Universitas Tadulako untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp4.615.313.423.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KB)





