Sabtu, 20 Juni 2026
Daerah  

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar, Kejari Eksekusi Mantan Inspektur Inspektorat Donggala

DEE LUBIS
Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, Dee Lubis, melambaikan tangan saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Donggala usai pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung, Jumat (1/8/2025). Ia divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Alat Teknologi Tepat Guna. FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri Donggala resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi, Dee Lubis, pada Jumat kemarin (01/08/25). Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5973 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang menolak permohonan kasasi terpidana dan memperkuat putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksanaan eksekusi ini juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-537/P.2.14/Fu.1/07/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Andi Reny Rummana, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram, menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana diwajibkan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500, serta menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan sebelumnya.

“Dee Lubis, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur, hingga Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Mardiana, Direktur CV Mardiana Mandiri, dalam proyek pengadaan Alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di 116 desa se-Kabupaten Donggala,” jelas Ikram.

baca juga https://netiz.id/daerah/baca/khawatir-melarikan-diri-db-lubis-dipasangi-gelang-detektor/

Ia menambahkan, proyek tersebut dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.873.509.827.

“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta kepada Dee Lubis. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjutnya.

Baca juga https://netiz.id/daerah/baca/asisten-iii-pemkab-donggala-db-lubis-resmi-diberhentikan-sementara/

Selain itu, Dee Lubis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp462.191.100. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga https://netiz.id/daerah/baca/bupati-donggala-mardiana-dan-db-lubis-penuhi-panggilan-kejaksaan-terkait-aliran-dana-alat-ttg/

Sebelum dieksekusi, Dee Lubis diketahui telah menjalani serangkaian masa tahanan, mulai dari tahanan rumah, tahanan kota, hingga kembali menjadi tahanan rumah sejak Agustus 2024.

“Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tutupnya. (KB)