DONGGALA,netiz.id — Bupati Donggala, Kasman Lassa beserta sejumlah pejabat dilingkup pemerintahan daerah kabupaten Donggala penuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Rabu (29/3/23)
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Tim Kejaksaan Agung inspektur IV Wianto Pratikno serta Aswas kejati Sulteng Suharso memeriksa Bupati Donggala, Kasman Lassa, Mantan Inspektur Inspektorat, DB Lubis, Mantan Kepala Dinas PMD, Abraham Talud, Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Panggilan ini terkait kasus yang bergulir lama, yakni pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) di puluhan desa yang berada di 16 kecamatan di kabupaten Donggala dan aliran dana ke sejumlah pejabat daerah hingga Kejaksaan.
Kasus alat TTG ini sempat menjadi materi Hak Menyatakan Pendapat DPRD kabupaten Donggala. Namun, Mahkamah Agung menolak materi tersebut.
Tak hanya itu, kali ini si pemberi keterangan atau saksi yakni Direktur Utama CV Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana ikut dipanggil oleh tim Kejagung atas ocehannya selama ini terkait kasus alat TTG dan aliran dana pada pengadaan alat tersebut.
Pada proses pemeriksaan kali ini sangat tertutup, terbukti awak media dilarang melakukan liputan dan hanya menunggu sumber yang terperiksa keluar dari ruangan pemeriksaan.
Selama 8 jam menunggu sedari pagi pukul 09.00 WITA, akhirnya direktur utama CV Mardiana Mandiri Pratama keluar.
Dalam keterangannya, Mardiana menyebutkan bahwa pada saat pemeriksaan, Bupati Donggala, Kasman Lassa sempat mengatakan bahwa ia tidak mengenalinya.
“Saya adu mulut dengan Bupati Donggala, katanya saya tidak dikenalinya. Namun, ketika saya memperdengarkan rekaman bukti barulah Bapak Kasman Lassa mengakui bahwa saya mantan honorer di Pemda Donggala,” Ungkapnya
“Tak hanya itu,bukti rekaman soal aliran dana sebesar 300 juta yang diperintahkan Bapak Kasman Lassa untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Sebagai dana LO pada Program Alat TTG dan 50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Kesemua dana tersebut yang menyalurkan yakni bapak DB Lubis,” Sambungnya
Lebih lanjut, Mardiana menyebutkan bahwa dirinya di konfrontir oleh bapak Kasman Lassa terkait aliran dana yang mengalir ke oknum Kejati Sulteng sebesar 300 juta dan 50 juta untuk mantan Kejari Donggala Bambang.
“Pada proses konfrontir tersebut berlangsung seru, dikarenakan pada saat itu bupati sempat mengelak terkait penyerahan uang 300juta ke oknum jaksa kejati dan 50 juta kejari Donggala,” Bebernya
“Saya juga serahkan bukti rekaman penyerahan uang 300 juta sampai dengan utuh ke oknum Kejati Sulteng, jadi kalau DB Lubis konfrensi pers dengan wartawan uang 300 juta dipakai membeli tanah, itu bohong, uang 300 juta itu untuk bayar Kejati Sulteng” Tuturnya menambahkan
Tak berselang lama, Kali ini Bupati Donggala, Kasman Lassa juga ikut keluar dari ruang pemeriksaan.
Pada keterangannya ke awak media, Bupati Donggala Kasman Lassa mengakui bahwa dirinya diperiksa terkait aliran dana 300 juta yang diberikan kepada Kejati Sulteng.
“Terkait LO (legal openion) kita minta pendapat hukum dengan kejaksaan tinggi, karena dianggap itu bermasalah, saya jelaskan secara mekanisme saja, tehnisnya bukan saya, ” Ucap Kasman Lassa sambil berlalu.
Sementara itu, Aswas Kejati Sulteng Suharso mengatakan kedatangan tim kejagung RI yang di pimpin oleh inspektur 4 Wianto Pratikno bermaksud untuk melakukan Inspeksi kasus atas ocehan Mardiana.
“Kejagung turunkan tim inspeksi kasus, dimana yang benar atas ocehan Mardiana, apakah benar ada duit LO ke Kejati Sulteng,” Ujarnya
Ini inspeksi kasus, jika benar adanya akan ada sanksi dan ini pemeriksaan internal, ekstenal serahkan ke penyidik. Demikian Aswas Kejati Sulteng.
Dari pantauan media, ada tim medis disiapkan oleh kejaksaan mulai dari dokter jantung hingga perawat. (TIM)