Kamis, 11 Juni 2026

ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pemulihan Aset Pertanahan, Perangi Mafia Tanah

ATR/BPN RI
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama tentang sinergi pemulihan aset di bidang pertanahan usai penandatanganan di Jakarta, Rabu (10/06/26). (Ist)

JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam pemulihan aset pertanahan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.

Kerja sama yang melibatkan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pengamanan aset negara, pemulihan hak korban tindak pidana, serta pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Direktur Jenderal PSKP ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kolaborasi antara ATR/BPN dan BPA Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset yang efektif dan berkeadilan.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya bagi negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/26).

Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Sinergi juga mencakup peningkatan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penyelamatan aset negara sekaligus memperkuat langkah-langkah pemberantasan mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dan administrasi pertanahan.

Iljas mengungkapkan, pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antarlembaga agar proses pemulihan hak korban dapat berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan administrasi.

Menurutnya, putusan hakim yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban harus dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses peralihan hak sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menegaskan bahwa persoalan pertanahan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena sering kali berkaitan dengan berbagai aspek hukum dan bahkan digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan hasil tindak kejahatan.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak pula instrumen pertanahan yang dijadikan sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.

Melalui sinergi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung ini, pemerintah berharap proses pemulihan aset pertanahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat upaya negara dalam menyelamatkan aset serta memberantas mafia tanah di Indonesia. (KB/*)