PALU,netiz.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertifikat hak atas tanah kepada Pemerintah Kabupaten Donggala dan masyarakat Sulawesi Tengah dalam kunjungan kerjanya di Kota Palu, Minggu (10/05/26).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi bagian dari percepatan legalisasi aset pemerintah daerah serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.
Dalam agenda tersebut, Ossy Dermawan menyerahkan enam Sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kabupaten Donggala yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan.
Penyerahan sertifikat itu dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset milik pemerintah.
“Penyertifikatan aset pemerintah sangat penting untuk memastikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Ossy Dermawan di sela kegiatan.
Selain menyerahkan sertifikat kepada pemerintah daerah, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan lima sertifikat PTSL Tahun Anggaran 2026 kepada warga Desa Kampung Baru dan Desa Malino.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia agar masyarakat memiliki legalitas kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Warga penerima sertifikat menyambut positif program tersebut karena dinilai memberikan rasa aman terhadap kepemilikan tanah serta meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertifikat itu turut dihadiri jajaran pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala.
Pelaksanaan pelayanan pertanahan di hari libur juga menjadi bukti komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan cepat, profesional, dan maksimal kepada masyarakat maupun pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. (KB/*)





