JAKARTA,netiz.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat maupun lembaga agar tidak lagi memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Menurut Teguh, e-KTP saat ini telah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data pribadi pemilik sehingga tidak perlu lagi digandakan dalam bentuk fotokopi untuk kepentingan administrasi.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena hal tersebut juga berpotensi melanggar perlindungan data pribadi,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (06/05/26).
Ia menjelaskan, e-KTP dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader yang mampu mengakses data pemilik kartu secara langsung tanpa harus menggandakan dokumen fisik.
“KTP-el itu sudah dilengkapi teknologi canggih berupa cip. Di dalam cip tersebut terdapat data pemilik KTP. Karena itu, sebenarnya KTP-el tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada e-KTP.
Sementara itu, Pasal 67 UU PDP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Teguh juga meminta instansi pemerintah, perbankan, perusahaan maupun lembaga pelayanan publik lainnya mulai beralih menggunakan sistem pembacaan digital melalui card reader demi meminimalisasi risiko kebocoran data pribadi masyarakat.
“Sebenarnya untuk membaca KTP-el sudah ada alatnya, yakni card reader, sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” ungkap Teguh seperti dilansir Kompas.com pada Minggu (10/05/26).
Peringatan tersebut menjadi perhatian penting di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia, termasuk penggunaan data e-KTP untuk pinjaman online ilegal maupun tindak kejahatan digital lainnya. (KB/*)





