“Kami menjalankan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025 atas nama terpidana Juniar, dan putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025 atas nama Adrian Hutama Soputra (Ahu),” ujar Ikram saat ditemui di kantornya, Rabu (16/04/25).
tahan
Khawatir Melarikan Diri, DB Lubis Dipasangi Gelang Detektor
“Pemasangan alat pengawas elektronik ini dilakukan untuk memantau pergerakan tersangka secara real-time dan memastikan bahwa ia tidak berada di luar lokasi penahanan yang ditentukan,” jelas Ikram saat ditemui media netiz.id pada Kamis malam (08/08/24).
Diperiksa Hingga Subuh, Mantan Camat Rio Pakava Resmi Ditahan
“Pasal 3 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara,” jelas Hamka.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
