Kamis, 18 Juni 2026

Cabjari Tompe Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Marana, Negara Rugi Rp548 Juta

Cabjari Tompe
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, saat menjalani proses penahanan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe. FOTO: IST

DONGGALA,netiz.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tompe resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp548 juta.

Ketiga tersangka yang ditetapkan seluruhnya merupakan perempuan, yakni Serlin S. Lasadja selaku mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Marana, Munifa yang menjabat sebagai Bendahara Desa Marana Tahun Anggaran 2020–2021, serta Asniati yang menjabat sebagai Bendahara Desa Marana Tahun Anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tompe, Gusri Stania Permana, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Marana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Serlin, Asniati, dan Munifa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” ujarnya.

Menurut Gusri, penetapan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan untuk mendalami peran pihak lain apabila ditemukan bukti-bukti baru dalam perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendorong pembangunan di tingkat desa. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Hingga saat ini, ketiga tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya. (KB/*)