Rabu, 20 Mei 2026

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Orang Tua ke Anak, ATR/BPN Ungkap Tahap dan Syaratnya

ATR BPN RI
Petugas melakukan pelayanan dan verifikasi dokumen pertanahan kepada masyarakat dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Masyarakat yang ingin menghibahkan tanah dari orang tua kepada anak perlu memahami prosedur yang benar agar proses balik nama sertifikat berjalan sah dan memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan terdapat sejumlah tahapan penting yang wajib dipenuhi sebelum proses hibah dilakukan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan kondisi tanah sebelum memulai proses hibah serta balik nama sertifikat.

“Yang pertama, pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/26).

Menurutnya, pengecekan awal menjadi bagian penting agar proses administrasi hibah tidak terkendala persoalan hukum di kemudian hari. Sebelum proses hibah dilanjutkan, masyarakat juga diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain cetak foto geotagging, sertifikat tanah asli, serta kartu tanda penduduk (KTP). Setelah seluruh persyaratan awal dipenuhi, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertifikat.

“Setelah itu, silakan berkoordinasi dengan PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertifikat,” jelasnya.

Shamy menjelaskan, proses hibah baru dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak memiliki status sita, blokir, maupun sedang dijadikan agunan.

Setelah itu, pemilik tanah diwajibkan menyelesaikan kewajiban administrasi berupa penerimaan negara, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima hibah. Berkas kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi.

“Nanti PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk keabsahan dokumen dan persyaratan lainnya,” kata Shamy.

Apabila seluruh proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk tahapan balik nama sertifikat.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertifikat tanah hibah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah proses balik nama selesai, sertifikat yang sebelumnya atas nama orang tua akan berubah menjadi atas nama anak,” pungkasnya. (KB/*)