PALU,netiz.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memusnahkan sebanyak 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan pada Selasa (19/05/26).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana bea dan cukai atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tertanggal 26 Februari 2026.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau kembali diedarkan kepada masyarakat.
Menariknya, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Di antaranya merek Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, hingga Smith Bold.
Keberadaan jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut dinilai berpotensi merugikan negara karena menghilangkan penerimaan dari sektor cukai, sekaligus berdampak terhadap persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.
Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulawesi Tengah Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, serta Lurah Taipa.
Kehadiran lintas unsur itu menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. (KB/*)





