SIGI,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan pengolahan pakan dengan nilai anggaran sekitar Rp767 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas dan I selaku Kepala Dinas. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah ditahan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
“Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti pendukung,” ujarnya pada Selasa (19/05/26).
Perkara tersebut kata dia, berkaitan dengan sejumlah kegiatan proyek Tahun Anggaran 2023–2024 yang mencakup jasa konsultansi perencanaan, pembangunan gedung pengolahan pakan, pengadaan peralatan, hingga jasa konsultansi pengawasan.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan permintaan sejumlah dana kepada pihak penyedia atau kontraktor dengan nominal tertentu pada setiap item pekerjaan. Dugaan tersebut hingga kini masih terus didalami,” jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, lanjutnya lagi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, rekening koran, buku tabungan, perangkat komunikasi, kendaraan bermotor, hingga bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kejaksaan menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah agar berjalan secara transparan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (KB/*)





