Rabu, 20 Mei 2026

Syarifudin Hafid Tegaskan Pokir DPRD Legal, Ini Dasar Hukumnya Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014

Syarifuddn Hafid
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid. FOTO: istimewa

PALU,netiz.idWakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan hal yang sah secara hukum dan memiliki landasan aturan yang jelas dalam sistem pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Syarifudin saat ditemui media ini di Warkop Roemah Balkot, Kota Palu, Rabu (20/05/26). Menurutnya, Pokir DPRD bukan sekadar usulan biasa, melainkan bagian dari mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dasar hukum utama pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Syarifudin.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, aturan tersebut mengatur fungsi legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga mengamanatkan keterlibatan DPR dan DPRD secara partisipatif dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan.

Syarifudin menyebut, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 264 mengatur bahwa kepala daerah harus menyusun dokumen RKPD dengan memperhatikan aspirasi Pokir DPRD,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur secara teknis pelaksanaan Pokir DPRD. Pada Pasal 178, dijelaskan bahwa Pokir berasal dari hasil reses maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

“Proses penyerapan dan pengelolaan aspirasi dilakukan melalui tahapan penjaringan di daerah pemilihan, kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelasnya.

Meski demikian, Syarifudin menegaskan terdapat batasan yang harus dipahami terkait Pokir DPRD. Menurutnya, anggota DPRD tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek maupun bantuan yang bersumber dari Pokir.

Ia mencontohkan, anggota DPRD tidak boleh mengerjakan langsung kegiatan fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase, saluran irigasi, maupun bantuan langsung kepada masyarakat.

“Pokir itu pelaksanaannya berada di OPD yang kemudian berhubungan dengan kontraktor lokal di dapil masing-masing anggota DPRD,” terangnya.

Pernyataan senada turut disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng dari Dapil Morowali-Morowali Utara, Safri. Ia menegaskan bahwa Pokir harus benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat dan pelaksanaannya dapat melibatkan rekanan lokal sesuai ketentuan.

“Yang pasti Pokir anggota DPRD harus sesuai aspirasi masyarakat di dapil masing-masing dan dikerjakan rekanan lokal di dapil itu,” ungkap Safri.

Menurutnya, selain menjawab kebutuhan masyarakat, Pokir juga dapat menjadi ruang pemberdayaan bagi kontraktor lokal selama pelaksanaannya sesuai standar teknis dari OPD serta tepat sasaran berdasarkan kebutuhan masyarakat hasil kunjungan daerah pemilihan (kundapil). (KB/*)