Selasa, 19 Mei 2026

Tujuh Perusahaan Tambang Galian C di Sulteng Sudah Kantongi RKAB, Ini Daftarnya

ESDM Sulteng
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Sultanisah. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah mengungkap sebanyak tujuh perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di wilayah Sulawesi Tengah telah mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Drs. Arfan, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Sultanisah kepada media ini, Senin (17/05/26), melalui pesan WhatsApp.

Sultanisah menjelaskan, saat ini terdapat 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berstatus Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah. Namun, tidak seluruh perusahaan mengajukan RKAB.

“Yang tercatat, hanya 136 perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C berstatus OP yang mengajukan RKAB. Dari jumlah tersebut, 21 perusahaan masih dalam proses, sedangkan tujuh perusahaan telah mendapatkan persetujuan RKAB,” ujarnya.

Ia menegaskan, jumlah perusahaan yang telah mengantongi RKAB bukan hanya tiga perusahaan sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya, melainkan tujuh perusahaan yang tersebar di sejumlah daerah.

Adapun rinciannya, tiga perusahaan berada di Kabupaten Donggala, dua perusahaan di Kabupaten Morowali, dan dua lainnya di Kabupaten Morowali Utara.

Berikut daftar tujuh perusahaan tambang galian C yang telah memperoleh persetujuan RKAB di Sulawesi Tengah:

  1. PT Rezki Utama Jaya
  2. PT Pasi Wita Aksata
  3. PT Khatulistiwa Mineral and Mining
  4. PT Jasatama Mandiri Sukses
  5. CV Indologo Sejahtera
  6. PT Bosowa Tambang Indonesia
  7. PT Sinar Mutiara Megalithindo

“Jadi bukan tiga perusahaan tambang yang sudah mengantongi RKAB, tetapi ada tujuh,” tegas Sultanisah.

Data tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan dan persetujuan RKAB bagi perusahaan tambang galian C di Sulawesi Tengah masih terus berjalan. Sementara puluhan perusahaan lainnya masih menunggu proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (KB/*)