DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Proyek senilai Rp10 miliar yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 tersebut kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berdasarkan pantauan awak media, penyidik Kejari Donggala memanggil kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut, yang berinisial CC. Kontraktor tersebut terlihat menggunakan mobil Hilux hitam dan datang ke kantor Kejari Donggala pada Rabu kemarin (23/04/25). Pemeriksaan terhadap CC dilanjutkan setelah jam istirahat pada siang harinya. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, turut hadir seorang pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS di ruang Kasi Pidsus Kejari Donggala.
Proses pemeriksaan berlangsung hingga sore hari, dan sekitar pukul 17.00 WITA, kontraktor CC terlihat meninggalkan kantor Kejari setelah menyelesaikan pemeriksaan.
Menurut Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH MH, proyek peningkatan ruas jalan Desa Mbulava yang sebelumnya dalam tahap penyelidikan kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01 L.2.14/FD.2/4/2025 tanggal 17 April 2025.
Ikram menjelaskan, pihak Kejari Donggala telah memanggil tiga orang terkait dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Donggala, dan satu orang kontraktor dari pihak swasta. Dua ASN tersebut memiliki jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan pihak swasta adalah pelaksana pekerjaan.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara volume dan spesifikasi proyek tersebut, yang diduga melanggar aturan. “Untuk memastikan kebenaran dari dugaan ini, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Ikram.
Proyek rabat beton yang dikerjakan oleh CV Alwalid Mitra Indonesia ini awalnya dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2024, namun pada bulan Desember 2024, kontrak proyek tersebut diputus. Sebelumnya, pihak perusahaan telah mencairkan uang muka sebesar 25 persen atau sekitar Rp2 miliar dari total nilai kontrak proyek.
Kasus ini terus bergulir, dan Kejari Donggala berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini hingga tuntas. (KB/UJ)