Rabu, 29 Juli 2026

Konflik Agraria di Sulteng Disorot KPK, Gubernur Anwar Hafid Targetkan Sertifikasi Aset Daerah

konflik agraria di Sulteng

PALU, NETIZ – Gubernur Anwar Hafid bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menyelesaikan 76 kasus di Sulteng guna memperkuat tata kelola pertanahan dan legalitas daerah. Upaya ini dilakukan melalui percepatan sertifikasi aset pemerintah yang masih menjadi kendala di berbagai wilayah kabupaten dan kota.

Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada 29/07, Anwar Hafid mengungkapkan tantangan besar terkait sengketa lahan yang melibatkan 128 desa. Luas wilayah konflik agraria di Sulteng diperkirakan mencapai 221 ribu hektare yang tersebar di 11 kabupaten berbeda.

“Pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi agar investasi dapat berjalan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah.

Gubernur mendesak kepala daerah untuk mengoptimalkan (GTRA) dalam memitigasi konflik agraria di Sulteng secara cepat. Sertifikasi aset dianggap vital untuk meningkatkan kepercayaan investor serta menjaga kedaulatan lahan milik pemerintah daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto menegaskan pentingnya sinkronisasi data pertanahan untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem yang lebih transparan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan aset sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah,” kata Edi Suryanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.

Inspektur Wilayah II ATR/ Tri Wibisono menjelaskan bahwa biaya pendaftaran pertama aset instansi kini telah dihapus melalui aturan terbaru. Penghapusan biaya tersebut ditujukan untuk mempermudah pemda dalam mengamankan aset dari risiko konflik agraria di Sulteng yang berkepanjangan.

“Pemerintah pusat telah menghapus biaya PNBP untuk pendaftaran pertama aset instansi pemerintah melalui PP Nomor 128 Tahun 2024,” kata Tri Wibisono, Inspektur Wilayah II ATR/BPN.

Program kolaboratif seperti Zona Nilai Tanah dan pemetaan data pertanahan yang melibatkan ribuan mahasiswa juga akan diimplementasikan. Sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan kementerian terkait diharapkan menjadi solusi konkret dalam mengatasi carut-marut persoalan lahan di Sulawesi Tengah. (KB/*)