PALU, NETIZ – Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sulawesi Tengah, Iswan Kurnia Hasan, meminta Fraksi PKS DPRD Sulteng untuk mengawal secara intensif isu LGBTQ di daerah guna mendorong lahirnya regulasi yang diperlukan pada Rabu (29/07).
Permintaan tersebut disampaikan Iswan saat melakukan koordinasi bersama anggota dewan di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng. Langkah ini diambil menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
“Apalagi sekarang negara melalui Bapak Presiden Prabowo sudah menjadikan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter,” kata Iswan Kurnia Hasan, Ketua MPW PKS Sulawesi Tengah.
Iswan berharap Fraksi PKS DPRD Sulteng dapat mengawal pembahasan kebijakan maupun regulasi terkait isu tersebut sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Penanganan ini dinilai krusial untuk mengantisipasi fenomena penyimpangan sosial yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menjelaskan bahwa penanganan isu ini tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga penguatan ketahanan keluarga. Ia menyebut Sulawesi Tengah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang relevan sejak lama.
“Di Sulawesi Tengah sudah ada Perda Ketahanan Keluarga sejak tahun 2019. Namun sama halnya dengan Perda Pesantren yang ditetapkan pada 2022, hingga kini keduanya belum memiliki Pergub sehingga implementasinya belum berjalan maksimal,” ujar Wiwik Jumatul Rofi’ah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah.
Fraksi PKS DPRD Sulteng kini mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana agar program penguatan keluarga bisa berjalan efektif. Dalam dokumen Perpres terbaru, isu LGBTQ diklasifikasikan sebagai ancaman pada dimensi ideologi serta sosial dan budaya bersama persoalan judi online dan narkotika. (KB/*)





