Rabu, 29 Juli 2026

Program Strategis ATR/BPN di Sulteng Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan PAD

Program Strategis ATR/BPN di Sulteng

PALU, NETIZ – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan se-Sulawesi Tengah menyepakati sembilan Program Strategis ATR/BPN di Sulteng. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pertanahan serta mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah pada Rabu (29/07).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari program transformasi layanan yang ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Fokus utamanya adalah mendekatkan fungsi pertanahan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi di tingkat daerah.

“Kami diminta agar peran, tugas, dan fungsi pertanahan serta tata ruang yang dijalankan ATR/BPN semakin merapat kepada pemerintah daerah. Dalam konteks ini kami ingin menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah,” kata Dedi Noor Cahyanto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Sembilan Program Strategis ATR/BPN di Sulteng ini mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan (RDTR) yang terhubung dengan sistem OSS. Selain itu, terdapat poin mengenai penyelamatan agar tidak dikuasai pihak lain dan memicu sengketa lahan.

“Program yang kami sampaikan harus menyasar kepada kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat. Cepat, pasti, dan secara legalitas terlindungi. Dalam dua sampai tiga bulan ke depan manfaatnya sudah harus mulai dirasakan publik,” kata Dedi Noor Cahyanto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan seluruh kepala daerah di wilayahnya berkomitmen penuh menjalankan Program Strategis ATR/BPN di Sulteng tersebut. Langkah ini dinilai krusial karena masih banyak aset daerah yang belum memiliki sertifikat resmi sehingga menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Kami berkomitmen melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset pemerintah daerah di Sulawesi Tengah,” kata Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah.

Anwar menambahkan bahwa ketertiban administrasi pertanahan akan memberikan nilai tambah bagi usaha di provinsi tersebut. Dengan kepastian hukum yang jelas, potensi pendapatan daerah dari sektor kerja sama aset dan pajak bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. (KB/*)