PALU, NETIZ – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mempercepat Sertifikasi Aset di Sulteng dengan menggandeng KPK dan ATR/BPN guna memberikan kepastian hukum bagi para investor pada 29/07. Langkah strategis ini diambil untuk membenahi tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan agar pertumbuhan ekonomi daerah meningkat signifikan.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur. Anwar Hafid menilai bahwa hambatan utama investasi masuk ke daerah sering kali disebabkan oleh persoalan kepastian hukum atas lahan yang belum tuntas.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda,” tegas Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah.
Proses Sertifikasi Aset di Sulteng juga menargetkan pengamanan aset milik pemerintah daerah yang selama ini rentan terhadap sengketa lahan. Sebanyak 76 kasus konflik agraria tercatat terjadi di 11 kabupaten yang melibatkan ribuan kepala keluarga di wilayah tersebut sehingga membutuhkan penanganan serius.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto menjelaskan bahwa pembenahan sektor pertanahan sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Integrasi data pertanahan melalui Sertifikasi Aset di Sulteng diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara akurat melalui pajak daerah.
“Pembenahan sektor pertanahan tidak hanya penting untuk mencegah korupsi, tetapi juga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Edi Suryanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.
Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, biaya pendaftaran pertama aset instansi kini ditetapkan sebesar nol rupiah. Hal ini diharapkan mempermudah pemerintah daerah dalam menuntaskan Sertifikasi Aset di Sulteng tanpa terkendala anggaran administrasi yang besar di lapangan. (KB/*)





