Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jan 2025

Kejari Donggala Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti


					Saat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti digiring ke mobil tahanan. FOTO: TIM Perbesar

Saat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti digiring ke mobil tahanan. FOTO: TIM

DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana terkait pengembangan jaringan perpipaan di Desa Panca Mukti, . Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum, Kamis (23/01/25).

, Fahri, melalui Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) , , menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Suabinian, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada di Desa Panca Mukti, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2020, serta Dadang Bachmid alias Uki, selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek yang sama.

“Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp731.258.366,77 Kerugian negara ini berasal dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengembangan jaringan perpipaan tersebut,” jelas Ikram.

Ia melanjutkan, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 2 Ayat () juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ikram menambahkan bahwa Penuntut Umum telah menetapkan penahanan terhadap Suabinian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala selama 20 hari, mulai 23 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-44/P.2.14/Ft.1/01/2025.

Sementara itu, tersangka Dadang Bachmid alias Uki tidak ditahan karena sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tutup Ikram. (KB)

Artikel ini telah dibaca 764 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Instruksikan Intervensi, Harga Beras di Parigi Moutong Jadi Sorotan

19 Juli 2025 - 09:28

Pemprov Sulteng

Gubernur Sulteng Resmikan Listrik di Lindu, Dorong Konektivitas dan Pariwisata

19 Juli 2025 - 09:06

Gubernur sulteng

Gubernur Sulteng: Jangan Serakah pada Alam, Lindu Harus Tetap Lestari

19 Juli 2025 - 08:42

Anwar Hafid

Bupati Morut Temui Menteri Maruarar, Bahas Hunian Murah untuk Warga Morut

19 Juli 2025 - 08:18

Bupati Morut, Delis

Wim Bantu Rehabilitasi Pos Kamling Pakai Dana Pribadi Saat Reses di Kamonji

18 Juli 2025 - 21:50

Abdurrahim Nasar Al’Amri

Reses di Kamonji, Legislator Demokrat Tampung Keluhan Jalan Rusak hingga Drainase

18 Juli 2025 - 21:43

DPRD KOTA PALU
Trending di Daerah