DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Panca Mukti, Kabupaten Donggala. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum, Kamis (23/01/25).
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, melalui Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) Kejari Donggala, Ikram, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Suabinian, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengembangan jaringan perpipaan di Desa Panca Mukti, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2020, serta Dadang Bachmid alias Uki, selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek yang sama.
“Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp731.258.366,77 Kerugian negara ini berasal dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengembangan jaringan perpipaan tersebut,” jelas Ikram.
Ia melanjutkan, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ikram menambahkan bahwa Penuntut Umum telah menetapkan penahanan terhadap Suabinian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala selama 20 hari, mulai 23 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-44/P.2.14/Ft.1/01/2025.
Sementara itu, tersangka Dadang Bachmid alias Uki tidak ditahan karena sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tutup Ikram. (KB)