Rabu, 15 Juli 2026

Kejagung Setop SPPG, Fokus Usut 7 Tersangka Korupsi MBG Ratusan Miliar

Kejagung Setop SPPG

,netiz.id Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi telah menghentikan kegiatan pengumpulan data Sistem Penyaluran Pangan Gratis (SPPG) di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi se-Indonesia per 10 Juli 2026. Langkah Kejagung Setop SPPG ini diambil menyusul berakhirnya batas waktu pendataan, bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memfokuskan pada tujuh tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Makanan Bergizi (MBG) yang melibatkan potensi kerugian negara ratusan miliar .

Penghentian pendataan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Sebelumnya, Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026 untuk menginstruksikan inventarisasi masalah terkait MBG. Proses pendataan ini berlangsung sekitar sepuluh hari kerja.

Meskipun Kejagung Setop SPPG, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi MBG tetap berlanjut. Fokus utama adalah mengkaji data yang telah terkumpul untuk menelusuri keterkaitan dengan tujuh tersangka yang sedang disidik.

“Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung pada 14 Juli 2026.

Anang Supriatna menambahkan bahwa batas waktu pengumpulan data telah berakhir, sehingga perintah penghentian dikeluarkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Ini menjadi alasan kuat mengapa Kejagung Setop SPPG di seluruh daerah.

Penyidikan yang berlanjut pasca Kejagung Setop SPPG ini secara spesifik menargetkan dugaan SPPG yang fiktif serta praktik jual beli titik. Anang Supriatna menekankan, SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan tidak akan menjadi masalah.

Hingga kini, penyidik dari Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi ini. Tiga di antaranya adalah mantan pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kerugian negara akibat dugaan mark-up harga bahan pangan dan suap titik SPPG ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG. Kegiatan tersebut murni berupa pendataan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah pada 13 Juli 2026.

Penghentian kegiatan pendataan ini tidak berarti bahwa penyidikan kasus korupsi MBG berhenti. Sebaliknya, langkah Kejagung Setop SPPG menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk berfokus pada analisis mendalam data yang sudah ada, guna memperkuat bukti terhadap para tersangka dan menuntaskan kasus ini. (KB/*)