Rabu, 15 Juli 2026
Daerah  

Alarm Serius! Open BO Remaja Sulteng Libatkan Anak SMP, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Desak Pergub

Open BO Remaja Sulteng

PALU,netiz.id – Fenomena praktik Open BO Sulteng yang diduga kuat mulai melibatkan usia sekolah menengah pertama (SMP) menjadi perhatian serius berbagai pihak di . Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendesak Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagai respons terhadap masalah eksploitasi seksual berbasis daring ini.

Informasi mengenai keterlibatan anak usia sekolah dalam praktik eksploitasi seksual berbasis daring ini diperoleh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah. Temuan ini menegaskan bahwa Open BO remaja Sulteng bukan lagi isu marginal, melainkan ancaman nyata yang memerlukan penanganan komprehensif dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Menurut Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, fenomena Open BO remaja Sulteng ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan hukum semata. Ia menekankan bahwa ini juga merupakan persoalan sosial yang mendalam, berakar pada melemahnya fungsi keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan pergaulan, serta dampak negatif dari media digital yang tak terkendali.

“Kita harus kembali memperkuat keluarga. Keluarga adalah benteng pertama dalam membentuk karakter dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk penyimpangan sosial maupun eksploitasi. Karena itu, pembangunan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” kata Bunda Wiwik, sapaan akrab Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah ini mengingatkan bahwa Sulawesi Tengah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Namun, regulasi ini belum berjalan optimal karena belum didukung oleh Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana yang krusial.

“Saya kembali membaca Perda tersebut. Perda ini disahkan sebelum saya menjadi , saat panitia khususnya dipimpin oleh Ibu Ustazah Zumidah. Sangat disayangkan, hingga hari ini Peraturan Gubernurnya belum juga diterbitkan sehingga implementasinya belum dapat berjalan maksimal,” jelas Bunda Wiwik.

Oleh karena itu, Bunda Wiwik mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera menerbitkan Pergub sebagai dasar pelaksanaan Perda tersebut. Langkah ini penting agar program-program penguatan keluarga, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak dapat segera diimplementasikan secara efektif untuk mencegah kasus Open BO remaja Sulteng lainnya.

“Jangan sampai Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kita membutuhkan langkah nyata agar keluarga memiliki daya menghadapi tantangan zaman, sehingga anak-anak kita terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyimpangan perilaku,” pungkas Bunda Wiwik. (KB/*)