Rabu, 15 Juli 2026
Daerah  

Perda Ketahanan Keluarga Sulteng Mandek, DPRD Desak Pergub Atasi Open BO Remaja

Perda Ketahanan Keluarga

PALU,netiz.id – Ketua Fraksi PKS , Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaan Ketahanan Keluarga. Desakan ini muncul menyusul maraknya fenomena Open BO yang diduga melibatkan remaja, sebagaimana temuan Unit PPA Polda .

Berdasarkan informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah, ditemukan indikasi keterlibatan anak usia sekolah dalam praktik eksploitasi seksual berbasis daring atau Open BO. Fenomena ini, kata Bunda Wiwik, menjadi alarm serius yang memerlukan respons kolektif dari berbagai pihak.

“Baru-baru ini saya bertemu dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Tengah. Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Bahkan ada informasi mengenai keterlibatan anak-anak usia SMP dalam praktik Open BO. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah.

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah itu, masalah Open BO bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga sosial. Akar persoalannya terletak pada melemahnya fungsi keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan pergaulan, serta dampak negatif media digital. Oleh karena itu, pembangunan Perda Ketahanan Keluarga dinilai menjadi benteng utama.

“Kita harus kembali memperkuat keluarga. Keluarga adalah benteng pertama dalam membentuk karakter dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk penyimpangan sosial maupun eksploitasi. Karena itu, pembangunan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” kata Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (BiPeKa) DPW PKS Sulawesi Tengah ini mengungkapkan, Sulawesi Tengah sebenarnya sudah memiliki (Perda) tentang Pembangunan Perda Ketahanan Keluarga. Ironisnya, regulasi tersebut belum berfungsi optimal lantaran belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi aturan pelaksana. Implementasi Perda Ketahanan Keluarga terhambat oleh ketiadaan dasar hukum pelaksana.

“Saya kembali membaca Perda tersebut. Perda ini disahkan sebelum saya menjadi anggota DPRD, saat panitia khususnya dipimpin oleh Ibu Ustazah Zumidah. Sangat disayangkan, hingga hari ini Peraturan Gubernurnya belum juga diterbitkan sehingga implementasinya belum dapat berjalan maksimal,” kata Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Oleh karena itu, Bunda Wiwik mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera menerbitkan Pergub sebagai landasan implementasi Perda tersebut. Dengan adanya Pergub, program-program penguatan keluarga, perlindungan perempuan, dan dapat segera berjalan efektif. Penerbitan Pergub untuk Perda Ketahanan Keluarga sangat krusial.

“Jangan sampai Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Kita membutuhkan langkah nyata agar keluarga memiliki daya tahan menghadapi tantangan zaman, sehingga anak-anak kita terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penyimpangan perilaku,” kata Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah. (KB/*)