JAKARTA,netiz.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data Sistem Pangan Pokok Gizi (SPPG) terkait dugaan korupsi pada 10 Juli 2026. Meskipun Kejagung setop pendataan SPPG, langkah ini bertujuan untuk memfokuskan penyidikan pada tujuh tersangka utama kasus korupsi MBG, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kegiatan pendataan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Keputusan Kejagung setop pendataan SPPG ini tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2026. Surat tersebut menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait inventarisasi masalah di titik-titik SPPG yang sebelumnya diatur melalui Surat Perintah Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Durasi pendataan yang berlangsung kurang lebih 10 hari ini telah berakhir pada awal Juli 2026, sehingga dinilai cukup untuk mengumpulkan informasi awal yang relevan.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada 14 Juli 2026.
Penghentian ini bukan berarti penyidikan kasus korupsi MBG berhenti, melainkan justru mempercepat proses analisis data yang telah terkumpul. Tim penyidik Kejagung akan mengkaji data-data tersebut untuk menelusuri keterkaitan dengan para tersangka yang sedang disidik. Meskipun Kejagung setop pendataan SPPG, komitmen untuk menuntaskan kasus dugaan SPPG fiktif dan praktik jual beli titik SPPG tetap menjadi prioritas utama penegakan hukum.
“Nanti tim penyidik akan kaji dari data-data yang terkumpul mana yang terkait dengan para tersangka yang disidik saat ini,” lanjut Anang. “Yang disasar ini lebih ke SPPG yang diduga fiktif dan dugaan adanya jual beli titik. Sedangkan terhadap SPPG yang sudah sesuai ketentuan dan aturan enggak ada masalah,” tambah Anang Supriatna.
Sejauh ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG ini, termasuk tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Para tersangka ini diduga terlibat dalam mark-up harga bahan pangan dan praktik suap jual beli titik SPPG yang diindikasikan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan melimpahkan pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melakukan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG. Kegiatan tersebut murni berupa pendataan dengan pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada 13 Juli 2026.
Meskipun Kejagung setop pendataan SPPG, keputusan ini menegaskan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas kasus korupsi MBG dengan bukti yang valid dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Analisis mendalam terhadap data yang sudah terkumpul diharapkan mampu mengungkap jaringan korupsi dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus besar ini. (KB/*)





