Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Apr 2025

Korupsi Proyek Jalan Mbulava, Kejari Donggala Lanjutkan ke Penyidikan


					Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH MH. FOTO: Uje Perbesar

Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram SH MH. FOTO: Uje

DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Proyek senilai Rp10 miliar yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 tersebut kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berdasarkan pantauan awak media, penyidik memanggil kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut, yang berinisial CC. Kontraktor tersebut terlihat menggunakan mobil Hilux hitam dan datang ke kantor Kejari Donggala pada Rabu kemarin (23/04/25). Pemeriksaan terhadap CC dilanjutkan setelah jam istirahat pada siang harinya. Dalam pemeriksaan lanjutan itu, turut hadir seorang pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS di ruang Kejari Donggala.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga sore hari, dan sekitar pukul 17.00 WITA, kontraktor CC terlihat meninggalkan kantor Kejari setelah menyelesaikan pemeriksaan. 

Menurut Kasi Intel Kejari Donggala, , proyek peningkatan ruas jalan Desa Mbulava yang sebelumnya dalam tahap penyelidikan kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01 L.2.14/FD.2/4/2025 tanggal 17 April 2025.

Ikram menjelaskan, pihak Kejari Donggala telah memanggil tiga orang terkait dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Donggala, dan satu orang kontraktor dari pihak swasta. Dua ASN tersebut memiliki sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat (PPK), sedangkan pihak swasta adalah pelaksana pekerjaan.

Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara volume dan spesifikasi proyek tersebut, yang diduga melanggar aturan. “Untuk memastikan kebenaran dari dugaan ini, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Ikram.

yang dikerjakan oleh CV Alwalid Mitra ini awalnya dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2024, namun pada bulan Desember 2024, kontrak proyek tersebut diputus. Sebelumnya, pihak perusahaan telah mencairkan uang muka sebesar 25 persen atau sekitar Rp2 miliar dari total nilai kontrak proyek.

Kasus ini terus bergulir, dan Kejari Donggala berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini hingga tuntas. (KB/UJ)

Artikel ini telah dibaca 424 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah