“Dengan terbitnya surat edaran ini, perekaman KTP elektronik di kecamatan untuk sementara semuanya diberhentikan. Biasanya, layanan perekaman menggunakan sistem Machine to Machine (M2M) dengan biaya ditanggung pemerintah pusat bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, sekarang semua layanan perekaman di kecamatan ditarik oleh Ditjen Dukcapil, sehingga hanya tersisa layanan di Dinas Dukcapil dengan jumlah alat perekaman sebanyak dua unit saja,” ujar Rahmanur, Senin (04/03/25).
Rahmanur
Strategi Jemput Bola, Dukcapil Donggala Dekatkan Layanan KTP ke Masyarakat
Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri itu menuturkan bahwa animo masyarakat terhadap program Jebol sangat tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya permintaan dari desa untuk dilayani.
Dua Kader PKB Siap Dilantik sebagai Anggota DPRD Donggala
“Sejalan dengan SK dan hasil Bamus, pelantikan akan diadakan pada Kamis pekan depan,” ucap alumni STPDN 98 tersebut.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
