BUOL,netiz.id – Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah terus bergerak mengumpulkan data lapangan dalam upaya menyelesaikan konflik agraria antara warga dan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) di Kabupaten Buol.
Memasuki hari kedua proses mediasi, Rabu (03/06/26), tim melakukan pemetaan dan pengambilan titik koordinat lahan plasma milik warga di Desa Soraya dan Desa Jatimulya, Kecamatan Tiloan. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi data yang selama ini menjadi pokok sengketa antara kelompok petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, bersama tim teknis turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pengukuran dan pemetaan berjalan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Pengambilan titik koordinat pertama dilakukan di areal plasma Desa Soraya, tepatnya di Afdeling B, dengan luas lebih dari 300 hektare. Selanjutnya, tim bergerak ke Afdeling A di Desa Jatimulya yang memiliki luas lebih dari 600 hektare,” ucapnya.
Secara keseluruhan, luas lahan plasma yang dipetakan dan diverifikasi Satgas PKA di dua desa tersebut mencapai 1.112 hektare.
Selain melakukan pemetaan lahan plasma, tim juga mengambil titik koordinat di lahan milik Tasrif, warga Maniala, Kecamatan Tiloan, dengan luas sekitar tiga hektare. Data tersebut akan menjadi bagian dari bahan kajian Satgas dalam menyusun rekomendasi penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.
Di tengah kegiatan lapangan, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, turut memantau langsung perkembangan proses verifikasi melalui sambungan video call dengan Ketua Harian Satgas PKA Sulteng.
Dari tengah hamparan kebun sawit, Anwar berdialog dengan Eva Bande dan sejumlah warga yang selama ini terlibat dalam konflik dengan PT HIP. Dalam kesempatan itu, ia meminta masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Saya berharap seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada Satgas untuk bekerja secara objektif berdasarkan data dan fakta di lapangan,” pesan Anwar kepada warga.
Gubernur juga menegaskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang tergabung dalam Satgas PKA agar mengedepankan penyelesaian hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian yang adil dan berbasis data akan menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri konflik yang selama ini terjadi, sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan.
Proses pemetaan dan pengambilan titik koordinat tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya mengungkap kondisi sebenarnya terkait lahan plasma yang menjadi objek sengketa. Hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi Satgas PKA Sulteng dalam merumuskan langkah penyelesaian konflik agraria antara warga dan PT HIP di Kabupaten Buol. (KB/*)





