“Oleh karena itu, kami mengumumkan bahwa keduanya berhak menjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Syafruddin K dan Taufik M. Burhan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” jelasnya.
Pengganti Antar Waktu
KPU Donggala Terima Usulan PAW 2 Anggota DPRD
“Sesuai prosedur, KPU Donggala harus memproses usul tersebut dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak surat tersebut diterima,” ucapnya.
KPU Donggala Sebut Datu Wajar Lamarauna Penuhi Syarat PAW Erlansyah
“KPU Donggala setelah melakukan verifikasi menetapkan nama Datu Wajar Lamarauna memenuhi syarat sebagai calon PAW menggantikan Erlansyah yang meninggal dunia,” Tuturnya menambahkan.
Resmi, Halim Gantikan Nurjanah di DPRD Kabupaten Donggala
Hal itu dikatakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Donggala, Ahmad Rasyid saat melakukan konferensi pers di rujab Bupati Donggala. Sabtu (28/1/23) kemarin.
Ketua DPD PAN Donggala, Pelantikan PAW Nurjanah Tetap Digelar Pekan Depan.
Hal itu dikatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Donggala, Kasman Lassa saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (12/1/23)
Masrifan Memenuhi Syarat PAW Anak Bupati Donggala, Widya Kastrena
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Andi Kasmin saat melaksanakan Rapat Pleno Tentang Verifikasi Dokumen Pendukung Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala. Senin (20/6/2022)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
