netiz.id,DONGGALA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah mengeluarkan surat Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Widya Kastrena Dharma Sidha dari partai NasDem.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Andi Kasmin saat melaksanakan Rapat Pleno Tentang Verifikasi Dokumen Pendukung Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala. Senin (20/6/2022)
Andi Kasmin mengatakan bahwa Pleno ini dilakukan pasca diterimanya Surat Ketua DPRD Kabupaten Donggala perihal Usul Pemberhentian dan Usul Pengganti Antar Waktu pada Kamis (16/6/2022) lalu.red
Ia menjelaskan sesuai prosedur KPU Donggala harus memproses usul tersebut paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud.
“KPU Donggala menerima surat usulan PAW dari Ketua DPRD pada hari kamis, dan hari ini telah di selesaikan penetapannya,” Ujarnya
Lebih lanjut, Kasmin menjelaskan bahwa KPU Donggala bekerja selama 3 hari, itu Berarti dalam waktu 3 hari kerja proses di KPU Donggala telah rampung.
“KPU Donggala setelah melakukan verifikasi menetapkan nama Masrifan R. Mochsen memenuhi syarat sebagai calon PAW menggantikan Widya Kastrena LRTP Dharma Sidha yang mengundurkan diri,” Jelasnya
Kasmin menambahkan bahwa setelah dicermati perolehan suara sah terbanyak urutan kedua pada daerah pemilihan (Dapil) dan partai NasDem, Pihaknya menetapkan nama Masrifan dengan perolehan suara sah 1.065.
Sementara itu, Ketua KPU Donggala M. Unggul menyampaikan pihaknya langsung menyampaikan surat dan dokumen terkait kepada DPRD Kabupaten Donggala.
Unggul menjelaskan bahwa hari ini juga surat tersebut telah di kirim ke DPRD Donggala untuk diproses.
“Jadi proses ini secara normatif di KPU Donggala kami nyatakan telah selesai.” Tutupnya. (KB/*)