Menu

Mode Gelap

Politik · 13 Jan 2023

Ketua DPD PAN Donggala, Pelantikan PAW Nurjanah Tetap Digelar Pekan Depan.


					Ketua DPD PAN Donggala, Pelantikan PAW Nurjanah Tetap Digelar Pekan Depan. Perbesar

DONGGALA,netiz.id (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Nurjanah bakal dilaksanakan pekan depan.

Hal itu dikatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional () kabupaten Donggala, Kasman Lassa saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (12//23)

Kasman mengatakan bahwa pelantikan tetap digelar walaupun saudara Nurjanah tetap melakukan upaya hukum yang lain.

“Gubernur , Rusdi Mastura saat itu menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Donggala atas saudara Nurjanah. Jika ada, maka Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan PAW terhadap Nurjanah,” Ujar Kasman yang juga itu.

Lebih lanjut, Kasman katakan bahwa ini adalah masalah internal partai bukan antar partai. Saudara Nurjanah sudah salah menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke PN.

“Keputusan Mahkamah Partai PAN Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022 sudah jelas mengatakan bahwa Nurjanah telah bersalah,” Jelasnya

Jadi, Kata Kasman, pelantikan dijadwal pekan depan di kantor . Demikian Kasman Lassa.

Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Donggala, Ahmad Rasyid menyampaikan bahwa partai telah menunggu putusan PN yang telah menyita waktu lama.

“Saya telah menyampaikan kepada saudara Halim agar calling down terhadap saudara Nurjanah yang melakukan gugatan ke PN pada saat itu,” Ucapnya

Namun, kata Ahmad Rasyid, penantian itu telah . Pekan depan seluruh pengurus DPD Partai PAN Donggala akan membirukan kantor DPRD kabupaten Donggala.

“Seluruh Pengurus DPD partai PAN Donggala akan hadir menyaksikan pelantikan saudara . Bahkan, simpatisan kurang lebih 5 ribu orang hadir di halaman kantor DPRD kabupaten Donggala,” Tegasnya.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Kamis (12/1/2023).red, melalui Hakim juru bicara, Armawan mengatakan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim bahwa penggugat tidak dapat membuktikan keseluruhan dalil-dalil gugatannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Partai Amanat Nasional Nomor 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa “apabila yang tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana ketentuan pada ayat (3) (yaitu memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih yang memperoleh suara 10% dari total suara partai) akan diberi sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah diproses sesuai AD/ART dan ketentuan partai lainnya,” Urainya.

Majelis hakim kata dia, tidak menemukan sifat melawan hukum dalam proses penerbitan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022.

Sehingga dengan demikian maka Putusan Mahkamah PAN yang mengabulkan permohonan Abdul Halim untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala tersebut adalah sah dan mengikat. (KB)

Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PAN Sulteng Hadiri Halalbihalal Virtual, Kuatkan Semangat Bersama Menyongsong Pileg 2029

20 April 2025 - 18:26

PAN SULTENG

DPW PAN Sulteng Buka Pendaftaran Calon Formatur Periode 2025 – 2030

14 Maret 2025 - 22:10

Ketua DPW PAN Sulteng Rusli Baco Dg Palabbi

Profil Abdul Waris Muin: Dari Anggota DPRD Pinrang Menjadi Wakil Bupati Terpilih Penajam Paser Utara

15 Januari 2025 - 22:21

Abdul Waris Muin

Fathur Razaq, Politisi Muda Sulteng, Sampaikan Terima Kasih Kepada Warga Dusun Wana Tipo

8 Desember 2024 - 18:47

Fathur Razaq

Kritik Narasi PSU, Eva Bande Sebut Pilkada Sulteng Bukti Kedewasaan Demokrasi

5 Desember 2024 - 11:14

Eva Bande

Ketua DPW PKS Sulteng Serukan Transparansi dan Profesionalisme dalam Rekapitulasi Pemilukada

30 November 2024 - 16:23

Ketua DPW PKS Sulteng
Trending di Politik