Menu

Mode Gelap

Politik · 13 Jan 2023

Ketua DPD PAN Donggala, Pelantikan PAW Nurjanah Tetap Digelar Pekan Depan.


					Ketua DPD PAN Donggala, Pelantikan PAW Nurjanah Tetap Digelar Pekan Depan. Perbesar

,netiz.id — Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Nurjanah bakal dilaksanakan pekan depan.

Hal itu dikatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Donggala, saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (12/1/23)

Kasman mengatakan bahwa pelantikan tetap digelar walaupun saudara Nurjanah tetap melakukan upaya hukum yang lain.

“Gubernur , saat itu menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Donggala atas gugatan saudara Nurjanah. Jika ada, maka Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan PAW terhadap Nurjanah,” Ujar Kasman yang juga Bupati Donggala itu.

Lebih lanjut, Kasman katakan bahwa ini adalah masalah internal partai bukan antar partai. Saudara Nurjanah sudah salah menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke PN.

“Keputusan Mahkamah Partai PAN Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022 sudah jelas mengatakan bahwa Nurjanah telah bersalah,” Jelasnya

Jadi, Kata Kasman, pelantikan dijadwal pekan depan di kantor . Demikian Kasman Lassa.

Sementara itu, Sekretaris , Ahmad Rasyid menyampaikan bahwa partai telah menunggu putusan PN yang telah menyita waktu lama.

“Saya telah menyampaikan kepada saudara Halim agar calling down terhadap saudara Nurjanah yang melakukan gugatan ke PN pada saat itu,” Ucapnya

Namun, kata Ahmad Rasyid, penantian itu telah tiba. Pekan depan seluruh pengurus DPD Partai PAN Donggala akan membirukan kantor DPRD kabupaten Donggala.

“Seluruh Pengurus DPD partai PAN Donggala akan hadir menyaksikan pelantikan saudara . Bahkan, simpatisan kurang lebih 5 ribu orang hadir di halaman kantor DPRD kabupaten Donggala,” Tegasnya.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Kamis (12/1/2023).red, melalui Hakim juru bicara, Armawan mengatakan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim bahwa penggugat tidak dapat membuktikan keseluruhan dalil-dalil gugatannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Partai Amanat Nasional Nomor 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa “apabila yang tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana ketentuan pada ayat (3) (yaitu memberikan kompensasi kepada yang tidak terpilih yang memperoleh suara 10% dari total suara partai) akan diberi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah diproses sesuai AD/ART dan ketentuan partai lainnya,” Urainya.

Majelis hakim kata dia, tidak menemukan sifat melawan hukum dalam proses penerbitan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022.

Sehingga dengan demikian maka Putusan Mahkamah PAN yang mengabulkan permohonan Abdul Halim untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala tersebut adalah sah dan mengikat. (KB)

Artikel ini telah dibaca 257 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komitmen Ahmad Ali, BPJS Kesehatan dan Pendidikan Gratis bagi Masyarakat

25 Juli 2024 - 01:03

Ahmad Ali

Moh Yasin Perkuat Dukungan di Dampelas dan Sirenja Jelang Pilkada Donggala 2024

21 Juli 2024 - 19:31

Moh Yasin

Ratusan Relawan Hadir di Silaturahmi Sahabat Jiwa, Dukung Irwan Menuju Gubernur Sulteng

21 Juli 2024 - 11:36

Mohammad Irwan Lapata

Mengenal Abdul Karim Aljufri, Calon Wakil Gubernur yang Tegas dan Humoris

16 Juli 2024 - 16:42

Abdul Karim Aljufri, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah

Bawaslu Donggala Ajak Pemilih Pemula Jadi Agen Perubahan dalam Demokrasi

13 Juli 2024 - 11:01

Bawaslu Donggala Tolak Calon Perseorangan, Tim Hukum Siap Gugat ke PTUN dan DKPP

11 Juli 2024 - 07:31

Calon perseorangan Mahfud Kambay
Trending di Daerah