DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah mengeluarkan surat Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Erlansyah dari partai Gerindra.
Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala, Andi Kasmin dikonfirmasi media ini. Kamis (16/3/23)
Ia menjelaskan sesuai prosedur KPU Donggala harus memproses usul tersebut paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud.
“KPU Donggala menerima surat usulan PAW dari Ketua DPRD pada hari senin (13/3/23)red, dengan nomor 92.170/Huk_Persid/DPRDII/III/2023 dan hari ini telah di selesaikan penetapannya serta besok akan menyurat ke DPRD terkait hal tersebut,” Ujar Kasmin sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Kasmin menjelaskan bahwa KPU Donggala bekerja selama 5 hari, itu Berarti dalam waktu 5 hari kerja proses di KPU Donggala telah rampung.
“Sejak dari tanggal 13 itu di proses 5 hari kerja dan di hari ke 4 kami sudah melakukan pemeriksaan keterpenuhan syarat untuk menyampaikan nama pengganti Antara waktu (PAW),” Jelasnya
“KPU Donggala setelah melalui rapat pleno yang di laksanakan pada tanggal 16/03/2023 dan melakukan verifikasi menetapkan nama Datu Wajar Lamarauna memenuhi syarat sebagai calon PAW menggantikan Erlansyah yang meninggal dunia,” Tuturnya menambahkan.
Kasmin menambahkan bahwa setelah dicermati perolehan suara sah terbanyak urutan kedua pada daerah pemilihan (Dapil) dan partai Gerindra, Pihaknya menetapkan nama Datu Wajar Lamarauna dengan perolehan suara sah 779. Demikian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala