Senin, 4 Mei 2026

Wakil Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Gereja Injili di Tanah Jawa Kayuapu Kudus

Ossy Dermawan
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertifikat tanah untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus. FOTO: istimewa

KUDUS,netiz.id — Dalam rangka memperingati Paskah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertifikat tanah untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus. Gereja yang telah berdiri sejak tahun 1853 ini akhirnya mendapatkan kepastian hukum terkait status tanah yang ditempati setelah lebih dari seratus tahun beroperasi.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat legalitas rumah ibadah, terutama yang sudah lama berdiri namun belum memiliki kepastian hukum mengenai status tanahnya. Dalam sambutannya, Wamen Ossy menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap rumah ibadah.

“Saya percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tetapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” ujar Ossy Dermawan dalam acara Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (30/04/25).

Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu menyampaikan rasa syukur atas penerbitan sertifikat tersebut. Ia mengenang perjalanan gereja yang dimulai dari pelayanan seorang penginjil asal Jombang dan seorang warga Kudus sebelum masa kemerdekaan, yang terus berkembang hingga saat ini. “Dengan adanya sertifikat ini, kami merasa yakin, damai, dan aman. Sebelumnya, kami khawatir karena status tanah yang belum jelas,” ungkap Pendeta Slamet.

Ia juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selama proses sertifikasi. “Kami dibantu dengan mempermudah proses, memberikan solusi, wawasan, dan ruang komunikasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa negara hadir secara nyata bagi umat,” tambah Pendeta Slamet.

Program sertifikasi rumah ibadah ini merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang bertujuan untuk mendorong keadilan agraria di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah mengimbau agar pengelola rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah untuk segera mengurusnya, agar pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih tenang dan berkelanjutan.

Selain gereja di Kudus, dalam kesempatan ini, Wamen Ossy juga menyerahkan 23 sertifikat untuk rumah ibadah lainnya di wilayah Jawa Tengah, meliputi Semarang, Sukoharjo, Klaten, dan Wonosobo. Hadir pula dalam acara ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. (*)