JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mempercepat implementasi Sertipikat Elektronik di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pembenahan data pertanahan menjadi fondasi utama dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/26), yang digelar secara daring.
“Ke depan, sertipikasi tanah elektronik harus semakin baik dan optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan dengan prosedur yang benar serta mitigasi risiko yang matang. Ia mengingatkan bahwa sertipikat tanah merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Memindahkan posisi bidang tanah secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai maladministrasi. Karena itu, harus ada kejelasan tujuan, apakah untuk peningkatan kualitas data, penanganan tumpang tindih, tunggakan, atau persoalan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran di Bidang Survei dan Pemetaan agar memastikan proses pengukuran dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Pengukuran tidak lagi sebatas satu persil (single parcel), melainkan juga mencakup bidang tanah di sekitarnya.
“Ketika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang lain di sekitarnya. Inilah yang disebut sebagai bidang tanah terdampak,” jelas Virgo.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya profesional dalam memperbaiki kualitas data pertanahan secara nasional. Standar validitas persil atau bidang tanah pun kini harus memenuhi aspek akurasi yang terukur.
“Persil valid adalah bidang tanah yang diukur, diolah, dilakukan block adjustment, dan dipetakan dengan tingkat akurasi yang jelas. Pusdatin sudah menyiapkan sistem agar setiap bidang tanah memiliki indikator akurasinya,” tandasnya.
Dengan terbitnya SE ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah berharap proses digitalisasi layanan pertanahan semakin akuntabel, presisi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi pijakan penting dalam mempercepat transformasi menuju sistem pertanahan berbasis elektronik secara nasional. (KB/*)






