JAKARTA, NETIZ – Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas melalui kebijakan BGN Tutup 833 Dapur SPPG secara permanen di berbagai wilayah Indonesia pada 28/07/2026. Penutupan besar-besaran ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran standar higienitas dan sanitasi yang mengakibatkan kasus keracunan makanan pada program unggulan pemerintah.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa tindakan BGN Tutup 833 Dapur SPPG ini merupakan bagian dari operasi bersih-bersih internal lembaga. Selain penutupan fasilitas operasional, lembaga ini juga resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang dinilai gagal menjaga kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi,” kata Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.
Dampak dari kebijakan BGN Tutup 833 Dapur SPPG paling banyak dirasakan di Wilayah III yang mencakup Kalimantan hingga Papua dengan total 424 unit dapur. Langkah drastis ini diambil karena pihak pengelola dapur tidak kunjung memperbaiki standar operasional meskipun otoritas terkait telah memberikan peringatan serta tenggat waktu perbaikan.
“Terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan. Kami kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen,” kata Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.
Saat ini Badan Gizi Nasional sedang fokus melakukan redistribusi layanan agar hak para penerima manfaat tidak terganggu. Meskipun terjadi kebijakan BGN Tutup 833 Dapur SPPG, pasokan gizi bagi masyarakat akan segera dialihkan ke unit dapur terdekat yang sudah memiliki sertifikasi dan standar kelayakan lebih tinggi.
“Kita pastikan apabila ada dapur yang ditangguhkan, maka penerima manfaat yang sebelumnya dilayani tidak akan kehilangan haknya. Layanan ditutupi melalui dapur lain,” kata Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.
Selain pemecatan pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sanksi disiplin bagi puluhan ASN dan PPPK yang terindikasi melakukan pelanggaran berat. Upaya reformasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap keamanan pangan dan kualitas nutrisi yang didistribusikan secara nasional. (KB/*)





