Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

RDP Tambang Emas Poboya, DPRD Sulteng Sepakati Pola Kemitraan

Komisi III DPRD SULTENG
Suasana RDP Komisi III DPRD Sulteng terkait polemik pertambangan emas di Poboya yang menyoroti hak tanah ulayat dan penertiban tambang ilegal. FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Polemik tambang emas di Poboya memasuki babak baru. Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (23/02/26), menyepakati pola kemitraan antara masyarakat dan PT Citra Palu Minerals (CPM) sekaligus menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal.

Dalam RDP tersebut, DPRD menghadirkan pemerintah daerah, instansi teknis, perwakilan perusahaan, serta Masyarakat Adat Poboya untuk membahas berbagai persoalan, termasuk pengakuan hak tanah ulayat dan keberadaan situs serta kuburan adat di wilayah tambang.

DPRD menegaskan bahwa hak masyarakat adat Poboya atas tanah ulayat diakui dan wajib dihormati. Aktivitas pertambangan, kata mereka, tidak boleh mengabaikan nilai-nilai adat dan harus tetap berada dalam koridor hukum.

Sebagai solusi transisi, disepakati pola kemitraan yang mewajibkan masyarakat terlibat melalui badan hukum koperasi dengan memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan dokumen lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan diperketat, terutama terhadap tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal. Penertiban harus dilakukan secara tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahaya penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang tanpa izin yang dapat mengancam kesehatan warga.

DPRD Sulteng memastikan hasil RDP ini menjadi pijakan pengawasan ke depan agar pertambangan emas di Poboya berjalan sesuai hukum, melindungi hak masyarakat adat, serta mencegah dampak lingkungan dan sosial yang merugikan. (KB/*)