PALU,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan persoalan aktivitas perusahaan pertambangan di Kabupaten Banggai. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/02/26), dewan menegaskan komitmennya mengawal kepentingan rakyat dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Sekretaris Komisi III Muhammad Sapri serta anggota komisi lainnya.
Sejumlah pihak turut dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya Bupati Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, pihak perusahaan, serta perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulawesi Tengah.
Arnila menegaskan, RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan yang dilaporkan masyarakat.
“DPRD akan memastikan seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin ada aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa kontrol dan berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan. Karena itu, klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak menjadi keharusan.
Melalui RDP ini, Komisi III DPRD Sulteng berharap diperoleh gambaran utuh atas persoalan yang terjadi, sekaligus merumuskan langkah konkret yang objektif, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
DPRD juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan demi kepentingan masyarakat di wilayah terdampak. (KB/*)






