Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

DPRD Sulteng Akui Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Poboya

Komisi III DPRD SULTENG
Komisi III DPRD Sulteng menggelar RDP polemik tambang emas Poboya, membahas hak tanah ulayat dan komitmen penertiban tambang ilegal. FOTO: netiz.id (akib)

PALU,netiz.idDPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat adat Poboya atas tanah ulayat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tambang emas di Poboya, Senin (23/02/26).

RDP yang digelar Komisi III DPRD Sulteng itu menghadirkan pemerintah daerah, instansi teknis, perwakilan perusahaan, serta Masyarakat Adat Poboya. Salah satu pembahasan utama adalah keberadaan situs dan kuburan adat yang telah ada jauh sebelum aktivitas pertambangan berlangsung.

Dalam forum tersebut, hak adat masyarakat Poboya diakui dan menjadi perhatian bersama agar aktivitas pertambangan tetap menghormati nilai-nilai adat serta berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi III juga menyepakati pola kemitraan sebagai langkah transisi antara masyarakat dan PT Citra Palu Minerals (CPM) di wilayah pertambangan Blok Kijang 30 Poboya.

Skema kemitraan itu mensyaratkan keterlibatan masyarakat melalui badan hukum koperasi serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan dokumen lingkungan sesuai regulasi.

Selain persoalan hak adat, DPRD Sulteng turut menegaskan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya perusahaan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan seluruh aktivitas pertambangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara serta melengkapi seluruh dokumen perizinan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban harus dilakukan secara tegas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri dan sianida dalam tambang ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Komisi III memastikan hasil RDP akan menjadi dasar pengawasan DPRD guna menjamin aktivitas pertambangan di Poboya berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat adat, serta tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan. (KB/*)