Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Bawaslu Donggala Gelar Rakor dalam Menghadapi Potensi Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Donggala

Tim Sentra Gakkumdu saat mengikuti rakor. Photo : ist

DONGGALA,netiz.id — Tim Sentra Gakkumdu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor). Rakor tersebut diinisiasi oleh Bawaslu Donggala dan dihadiri oleh para koordinator dan anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres & Kejari. Rapat berlangsung di ruang rapat Bawaslu Donggala. Selasa (13/6/23) kemarin

Rakor dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan pemetaan bersama mengenai potensi pelanggaran pidana pemilu yang mungkin terjadi pada dua tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Tahapan pertama adalah Tahapan Pemutakhiran Data/Daftar Pemilih, sedangkan tahapan kedua adalah Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD di Kabupaten Donggala.

Mohammad Fikri, Kordivisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dalam rapat koordinasi tersebut menjelaskan hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan terkait dinamika aktual yang terjadi di masyarakat terkait pelaksanaan Tahapan Pemilu saat ini.

Rapat koordinasi ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah Kabupaten Donggala.

Dalam rapat tersebut, lanjutnya, tim Sentra Gakkumdu juga melakukan penilaian terhadap keterpenuhan unsur-unsur pasal yang berpotensi menjadi tindak pidana pemilu apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam pelaksanaan tahapan saat ini. Demikian Kordivisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. (KB/*)