Minggu, 7 Juni 2026

PT HIP Absen, Satgas PKA Sulteng Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Buol

Satgas PKA
Rapat Satgas PKA Sulteng bersama Pemda Buol dan perwakilan petani membahas penyelesaian sengketa lahan, di Kantor Gubernur Sulteng, Senin (04/05/26). FOTO: Satgas PKA

PALU,netiz.id – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat penanganan sengketa lahan antara masyarakat Kabupaten Buol dan perusahaan perkebunan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), meski pihak perusahaan tidak menghadiri rapat fasilitasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng, Senin, (04/05/26).

Rapat yang berlangsung di lantai 3 Kantor Gubernur Sulawesi Tengah itu merupakan tindak lanjut atas aduan warga Desa Jati Mulya dan Desa Soraya yang telah teregistrasi sejak 26 Maret 2026. Ketidakhadiran manajemen PT HIP dalam forum tersebut menjadi sorotan, mengingat agenda rapat dinilai krusial dalam proses penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Asisten II Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, menegaskan bahwa Pemda Buol secara resmi mengakui kepengurusan Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto. Pengakuan itu merujuk pada pengesahan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001322.AH.01.29 Tahun 2026.

“Kami mengarahkan pengurus koperasi bersama Tim Satgas Buol untuk segera melakukan verifikasi keanggotaan serta pencocokan data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) tahun 2011,” ujar Syarif.

Ia juga menginstruksikan agar dilakukan perikatan ulang antara anggota CPCL dengan koperasi. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati dalam waktu paling lambat dua minggu ke depan.

Dalam rapat tersebut, Satgas PKA Sulteng kembali menegaskan kewajiban PT HIP untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menegaskan pihaknya tidak akan menunda proses penyelesaian meski perusahaan tidak hadir. Satgas bahkan telah menjadwalkan peninjauan lapangan langsung ke lokasi sengketa pada 20 hingga 23 Mei 2026.

“Setelah peninjauan lapangan dilakukan, Satgas PKA bersama Pemda Buol akan kembali memanggil pihak PT HIP dan PT Usaha Kelola Maju Investasi untuk dimintai keterangan,” tegas Eva.

Sebagai bagian dari penguatan data, Koperasi Produsen Tani Bukit Pionoto diminta segera menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama, kepada Satgas PKA melalui Pemda Buol paling lambat 17 Mei 2026.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol, serta utusan kelompok petani. Selain itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah juga hadir untuk memberikan tinjauan dari aspek regulasi pertanahan.

Dengan langkah percepatan yang ditempuh Satgas PKA Sulteng, diharapkan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan dapat segera menemukan titik terang serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (KB/*)