Selasa, 5 Mei 2026

Roya Bisa Selesai 5 Menit, Program RALALI Kantah Kabupaten Semarang Permudah Layanan Pertanahan

Kantah Semarang
Suasana pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. FOTO: istimewa

KABUPATEN SEMARANG,netiz.id – Inovasi layanan pertanahan terus menunjukkan hasil nyata. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang kini mampu menyelesaikan penghapusan hak tanggungan atau roya hanya dalam waktu singkat, bahkan kurang dari lima menit di loket pelayanan.

Program ini langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satunya Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, yang untuk pertama kalinya mengurus sendiri dokumen pertanahannya di Kantah Kabupaten Semarang.

Ia mengaku terkesan dengan kecepatan dan kemudahan layanan yang diberikan petugas. Menurutnya, proses administrasi yang biasanya memakan waktu lama kini dapat diselesaikan dengan sangat cepat dan efisien.

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi. Proses di loket hanya sekitar lima menit, dan penghapusan hak tanggungan berlangsung sangat cepat,” ujar Suparmi.

Sebelumnya, Suparmi sempat mendatangi Kantah untuk mencari informasi terkait persyaratan roya. Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, ia kembali untuk mengajukan permohonan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya perlu membayar melalui Surat Perintah Setor (SPS), dan berkas langsung diproses,” tambahnya.

Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang dirancang untuk mempercepat proses administrasi, khususnya penghapusan hak tanggungan.

Menurutnya, dengan sistem yang telah disederhanakan, waktu pelayanan di loket kini berkisar antara tiga hingga lima menit per pemohon.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” tegas Wahyu.

Tak hanya itu, Kantah Kabupaten Semarang juga menghadirkan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon yang mengurus secara mandiri tanpa kuasa. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan prioritas dengan proses yang lebih nyaman.

Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengurus langsung ke Kantor Pertanahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk datang dan mengurus sendiri layanan pertanahannya di Kantah. Prosesnya cepat dan terbuka,” pungkasnya. (KB/*)