Rabu, 22 April 2026

Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap dari ATR/BPN

ATR BPN RI
Petugas Kantor Pertanahan memberikan penjelasan kepada warga terkait layanan dan prosedur pengurusan sertipikat tanah secara mandiri. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo. Selain lebih hemat biaya, pengurusan mandiri juga memberi kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk membuktikan status subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, masyarakat juga harus melengkapi dokumen riwayat tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, hingga Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.

Namun demikian, dokumen-dokumen tersebut bukan lagi menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya dijadikan dasar penelitian dalam proses penetapan hak oleh Kantor Pertanahan.

Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli, hibah, warisan, atau peralihan hak lainnya, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen perpajakan. Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila pemohon tidak memiliki bukti tertulis yang lengkap, hak atas tanah masih dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik. Pembuktian tersebut harus diperkuat dengan kesaksian dari pihak yang dapat dipercaya.

Dalam proses pendaftaran tanah, pengukuran bidang tanah juga menjadi tahapan penting. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Pengukuran baru dapat dilakukan apabila batas tanah telah dinyatakan jelas. Langkah ini penting untuk memastikan kepastian letak, luas, dan status bidang tanah sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Setelah seluruh data fisik dan data yuridis dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang sah.

Biaya pengurusan sertipikat tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat juga dapat mengecek estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk menghindari praktik percaloan, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah secara mandiri. Dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, proses sertipikasi tanah dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. (KB/*)