KABUPATEN TANGERANG,netiz.id — Mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa melalui calo kini semakin diminati masyarakat. Selain lebih transparan, cara ini juga dinilai mampu menghindari risiko penipuan serta biaya tambahan yang tidak perlu.
Hal tersebut diakui Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang akhirnya memilih datang langsung ke Kantor Pertanahan setelah sebelumnya sempat menggunakan jasa calo. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri,” ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Setelah mengurus secara langsung, Zakia mengaku justru mendapatkan kemudahan yang sebelumnya tidak ia bayangkan. Ia hanya diminta melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, kemudian mengikuti alur pelayanan di loket.
“Ternyata tidak rumit. Tempatnya nyaman dan petugasnya juga komunikatif. Dari awal sudah diarahkan, jadi tidak bingung,” tambahnya.
Pengalaman positif juga dirasakan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena ingin menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu calo. Informasinya juga jelas, mulai dari tahapan sampai pembayaran,” ungkap Febri.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas sangat membantu, sehingga proses yang sebelumnya dianggap rumit justru terasa lebih mudah dan cepat dipahami.
Kementerian ATR/BPN sendiri terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri. Selain layanan pada hari kerja, instansi tersebut juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu.
Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk mengurus administrasi pertanahan secara langsung tanpa melalui perantara.
Dengan kemudahan layanan yang semakin terbuka, masyarakat diimbau untuk tidak ragu datang langsung ke Kantor Pertanahan guna mendapatkan informasi yang akurat, cepat, dan bebas dari praktik percaloan. (KB/*)






