PALU,netiz.id – Komitmen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam membela kepentingan buruh kembali ditegaskan pada momentum Hari Buruh Internasional 2026. PKS menyebut, sikap keberpihakan terhadap pekerja bukan sekadar retorika, melainkan telah dibuktikan sejak awal pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Tenaga Kerja, Tani, dan Nelayan DPW PKS Sulawesi Tengah, Takwin, menegaskan bahwa partainya merupakan salah satu yang secara konsisten menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sejak tahun 2020.
“Silakan cek jejak digital. Sejak 2020, PKS sudah secara tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ini bukti bahwa komitmen kami terhadap buruh bukan sekadar slogan,” ujar Takwin, Jumat (01/05/26).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng itu menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, PKS menilai substansi dalam RUU Cipta Kerja memiliki dampak luas terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Ia mengutip pernyataan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledya Hanifah, yang menyebut bahwa regulasi tersebut perlu dikaji secara mendalam, baik dari aspek formil maupun materil, agar tetap sejalan dengan koridor politik hukum nasional.
“PKS melihat ada sejumlah persoalan mendasar dalam substansi undang-undang tersebut, khususnya yang berpotensi merugikan kalangan buruh,” kata Politisi PKS asal Banawa Selatan itu.
Takwin menegaskan, sikap penolakan PKS bukan didasari kepentingan politik sesaat atau untuk meraih popularitas. Ia membantah anggapan bahwa sikap tersebut diambil karena posisi PKS sebagai oposisi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Penolakan kami murni karena melihat adanya cacat substansi. Salah satunya terkait formulasi pesangon yang tidak berbasis analisis komprehensif, serta cenderung mengabaikan masa kerja pekerja yang terkena PHK,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi buruh, karena lebih menitikberatkan pada kondisi pengusaha tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja secara proporsional.
Lebih lanjut, Takwin menyampaikan bahwa PKS tetap konsisten mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Di tingkat DPRD, kader PKS disebut terus berupaya menghadirkan peraturan daerah (Perda) yang berpihak pada kesejahteraan buruh.
“Kami ingin memastikan kebijakan yang lahir benar-benar memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ini komitmen kami dari pusat hingga daerah,” tegasnya.
Ia juga menyebut, konsistensi perjuangan PKS selama ini telah mendapat pengakuan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis buruh di sejumlah platform media.
Menutup pernyataannya, Takwin mengajak seluruh elemen untuk terus berkolaborasi dalam mendorong kemajuan industri yang berkeadilan.
“Selamat Hari Buruh Internasional. Mari kita perkuat kolaborasi untuk mewujudkan kemajuan industri sekaligus kesejahteraan pekerja dan buruh,” tandasnya. (KB/*)






