DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala resmi mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam program Gerakan Cepat (Gercep) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
Kedua terpidana tersebut adalah Juniar, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Desa Siweli, serta Adrian Hutama Soputra alias Ahu, selaku kontraktor pengadaan anak kambing untuk program tersebut.
Eksekusi dilakukan berdasarkan dua putusan Pengadilan Negeri Palu yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejari Donggala melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah keluarnya dua amar putusan pengadilan.
“Kami menjalankan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025 atas nama terpidana Juniar, dan putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 20 Maret 2025 atas nama Adrian Hutama Soputra (Ahu),” ujar Ikram saat ditemui di kantornya, Rabu (16/04/25).
Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program Gercep. Berdasarkan surat tuntutan dengan nomor registrasi PDS-01/P.21.14.9/Fd.2/08/2024, Juniar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, berdasarkan surat tuntutan PDS-02/P.21.14.9/Ft.1/11/2024, Adrian Hutama Soputra juga terbukti bersalah dalam kasus yang sama.
“Juniar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42.692.500,” ungkap Ikram.
Sedangkan Ahu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan yang sama terkait pengganti kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan), kedua terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Kabelota. (KB/ANC)






